Banyak yang
beranggapan usaha bisnis online di internet itu mudah dilakukan dan hasilnya memang lumayan memuaskan tanpa harus
ada yang ditipu atau tertipu. Banyak keuntungan yang yang bisa dilakukan dengan
teknologi internet dalam banyak bentuk kegiatan yang bisa dilakukan dengan
mudah. Makanya sangat disayangkan apabila kita yang memiliki jiwa usaha dan
bisnis tidak memanfaatkan peluang ini.
Sebenarnya
usaha bisnis online di internet itu bukanlah merupakan sesuatu hal yang bisa
dengan mudah dilakukan siapa saja. Memang bisa saja dilakukan oleh semua orang.
Tetapi tidak semuanya akan berhasil. Karena agar bisa benar benar memiliki
penghasilan di internetsedikit banyaknya akan membutuhkan sebuuah pengorbanan
baik itu uang, waktu dan mau belajar sehingga orang tersebut barulah bisa benar
benar berhasil menjalani usaha bisnis online di internet. Saat ini sudah banyak
sekali jenis usaha dan bisnis online yang bisa dengan mudah kita temukan di
internet dan saat ini juga sudah banyak sekali orang yang berhasil menjalani
usaha bisnis online.
Meskipun saat
ini telah banyak jenis usaha bisnis online yang bisa dengan mudaah kita jumpai
di internet, tetapi memang sebenarnya tidaklah semua jenis usaha bisnis online
itu benar benar memberikan pengahasilan tambahan untuk kita, melainkan mereka
memang berniat ingin menipu orang orang yang masih begitu paham dengan usaha
bisnis online, atau bila dalam bahasa internet penipuan oline ini bisa disebut
dengan sebutan SCAM
Kita harus ekstra hati-hati untuk memilih bisnis online yang kita minati.
Tidak ada salahnya kalau kita pelajari dan kita teliti terlebih dahulu agar
tidak terjerumus ke dalam bisnis penipuan. Dengan cara menggunakan search
engines seperti Yahoo, Google, atau yang lainnya, untuk mencari informasi mengenai
bisnis online yang kita minati apakah dapat dipercaya ataukah penipuan/SCAM.


Dari banyaknya
kasus yang terjadi, seperti penipuan yang dimana konsumen mentrasfer uang
terlebih dahulu, lalu dibawa kabur. Sebenarnya kita bisa mendapatkan sebuah
perlindungan konsumen. Jika dilihat dari segi hukum Undang-undang No.8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 4 UU perlindungan konsumen
mengemukakan mengenai beberapa hak konsumen yang ada kaitanya dengan
permasalahan diatas:
1.
Hak atas keyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak atas
informasi yang benar, jalas dan jujur mengnai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
3.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan
4.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
5. Hak untuk
diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur secara tidak diskriminatif
6.
Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau
pengantian, apabila barang dan jasa tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
Dari hal
tersebut, kita dapat menjadi lebih kuat dari ranah hukum untuk mendapatkan
sebuah perlindungan dimana suatu saat nanti diamana kita menjadi seorang pelaku
bisnis yang berkecimpung diranah bisnis online ataupun bukan dalam ranah
online, bisnis invetasi atau apa pun yang bersifat bisnis. Terkadang, kita
tidak dalam melakukan bisnis online, tidak memperhatikan hal-hal kecil seperti
hak yang bisa didapat oleh seorang konsumen yang ikut terlibat dalam sebuah
bisnis, jika kita memperhatikan hal-hal tersebut di atas, konsumen akan
memberikan sebuah kepercayaan kepada perusahaan.
Jika kita sudah memahami hal di atas, kita memiliki dasar perlindungan yang kuat dalam membangun sebuah bisnis investasi atau pun jenis bisnis online lainnya. Banyak orang yang kurang paham akan hak perlindungan konsumen sehingga para pelaku bisnis hanya bisa mengiklaskan kasus-kasus yang terjadi pada mereka, tidak menindaklanjuti persoalan yang membuatnya menjadi tertipu dalam bisnisnya, maka dari itu bagi anda yang mencoba untuk melakukan bisnis online sebaiknya berhati-hati dalam memilih perusahaan dalam bidang bisnis online yang ada.

Jika kita sudah memahami hal di atas, kita memiliki dasar perlindungan yang kuat dalam membangun sebuah bisnis investasi atau pun jenis bisnis online lainnya. Banyak orang yang kurang paham akan hak perlindungan konsumen sehingga para pelaku bisnis hanya bisa mengiklaskan kasus-kasus yang terjadi pada mereka, tidak menindaklanjuti persoalan yang membuatnya menjadi tertipu dalam bisnisnya, maka dari itu bagi anda yang mencoba untuk melakukan bisnis online sebaiknya berhati-hati dalam memilih perusahaan dalam bidang bisnis online yang ada.

Sumber: http://www.google.com/gwt/x?hl=en&u=http://www.blogbaca.com/2013/04/tentang-penipuan-bisnis
; http://octamainblog.wordpress.com/2013/05/20/waspada-maraknya-penipuan-online-di-indonesia/