CYNTIAMAYAPARAHITA

Pages

cintya

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!
Diberdayakan oleh Blogger.

kumpulan file

Pengikut

RSS


Setiap manusia tentu membutuhkan rizki berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan kebutuhan-kebutuhan hidup lainnya. Untuk itu, manusia harus mencari nafkah dengan berbagai usaha yang halal, Bagi seorang muslim, mencari rizki secara halal merupakan salah satu prinsip hidup yang sangat mendasar.  Kita tentu menghendaki dalam upaya mencari rizki, banyak yang bisa kita peroleh, mudah mendapatkannya dan halal status hukumnya. Namun seandainya sedikit yang kita dapat dan susah pula mendapatkannya selama status hukumnya halal jauh lebih baik daripada mudah mendapatkannya, banyak perolehannya namun status hukumnya tidak halal.  Yang lebih tragis lagi adalah bila seseorang mencari nafkah dengan susah payah, sedikit mendapatkannya, status hukumnya juga tidak halal, bahkan resikonya sangat berat, inilah sekarang yang banyak terjadi. Kita dapati di masyarakat kita ada orang yang mencuri sandal atau sepatu di masjid, mencopet di bus kota dan sebagainya. Korban penganiayaan dari masyarakat sudah banyak yang berjatuhan akibat pencurian semacam itu.  Dalam satu hadits, Rasulullah saw menyebutkan tentang kecintaan Allah swt kepada orang yang mencari rizki secara halal meskipun ia bersusah payah dalam mendapatkannya, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah cinta (senang) melihat hambaNya lelah dalam mencari yang halal” (HR. Ad Dailami).  Salah satu cara mencari harta yang tidak terhormat adalah dengan meminta atau mengemis kepada orang lain. Karena itu, sebagai muslim jangan sampai meminta atau mengemis agar kita mendapat jaminan surga dari Rasulullah saw sebagaimana sabdanya: “Barangsiapa yang menjamin kepadaku bahwa ia tidak meminta sesuatu kepada orang, aku menjamin untuknya dengan surga” (HR. Abu Daud dan Hakim)

Pertama, orang yang memiliki beban hidup yang tidak mampu ditanggungnya sehingga dengan kesungguhan dan kerja keras ia dapat berusaha dengan cara lain yang halal untuk bisa memenuhi kebutuhannya.

Kedua yang dibolehkan mengemis adalah orang yang tertimpa musibah seperti bencana alam yang menghabiskan hartanya, bahkan untuk sementara iapun tidak bisa berusaha sebagaimana biasanya.

Ketiga, kemiskinan yang diakui oleh masyarakat di sekitarnya bahwa dia memang miskin sehingga untuk memenuhi kebutuhan pokok saja seperti makan dan minum ia tidak sanggup lagi memenuhinya. Bila tidak ada pilihan lain, maka orang yang ditimpa kemiskinan dibolehkan mengemis sekadar untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar